-->
Tampilkan postingan dengan label edukasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label edukasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Februari 2014

Posted by Unknown On 5:53:00 AM

Mengapa Langit Berwarna Biru?


S’lamat pagi langit biru, s’lamat pagi duniaku!
Kusambut hari ini dengan semangat baru.
Kukayuh, kayuh, kayuh, kayuh s’peda kerenku,
… menyanyi hatiku!
- Cuplikan lirik lagu “Sobat Sejati” 
http://aurorandromeda.files.wordpress.com/2008/11/sky.jpg?w=573&h=374
Adik-adik mungkin pernah mendengar lagu di atas. Satu hal yang menarik untuk dibahas adalah fenomena langit biru (di siang hari yang cerah, tentunya). Mengapa hal tersebut dapat terjadi?
Untuk menjawab hal tersebut, satu hal yang perlu kita pelajari adalah tempat dimana kita tinggal: Bumi. Bumi kita diselubungi oleh lapisan udara yang disebut atmosfer — yang di dalamnya terdiri dari berbagai macam gas dan molekul seperti nitrogen, oksigen, uap air, dan debu.
Setiap hari, Matahari memancarkan cahayanya ke Bumi. Pada dasarnya, cahaya Matahari terdiri dari berbagai variasi panjang gelombang yang ketika terpancarkan menghasilkan spektrum warna yang berbeda: merah-jinga-kuning-hijau-biru-nila-ungu (adik-adik pasti ingat ‘kan?). Spektrum warna tersebut juga memiliki frekuensi yang berbeda: cahaya merah memiliki frekuensi yang paling rendah dan cahaya ungu memiliki frekuensi yang paling tinggi.
Ketika cahaya Matahari menembus atmosfer Bumi, ada beberapa peristiwa yang terjadi. Pertama, cahaya Matahari diserap oleh molekul-molekul di atmosfer Bumi. Kemudian, yang menarik, adalah kejadian setelah penyerapan, dimana cahaya tersebut dilepaskan kembali ke atmosfer — peristiwa yang sering disebut sebagai hamburan cahaya (scattering). Semakin tinggi frekuensi cahaya, semakin kuat cahaya itu dihamburkan. Karena cahaya ungu memiliki frekuensi yang paling tinggi, ini berarti, cahaya ungu dihamburkan lebih banyak daripada cahaya merah.
Jika demikian, seharusnya, langit yang kita lihat berwarna ungu dong? Lalu mengapa langit tampak berwarna biru, bukannya ungu? Ini terjadi karena di dalam retina kita terdapat sel penerima cahaya yang lebih sensitif untuk menangkap warna biru ketimbang ungu. Akibatnya, warna yang paling dominan untuk dilihat adalah warna biru. Itulah yang menyebabkan langit berwarna biru.
Posted by Unknown On 5:48:00 AM





Pantai di Daerah Ulakan, Bali.
Sob, ga tau kenapa untuk postingan kali gue lagi pengen ngebahas tentang pantai, tentang laut, tentang keduanya. Kayanya gara-gara liburan kemarin gue full mantai kali ya. Yep, salah satu kekayaan Bali yang gue suka :)

Jadi kemarin gue takjub di salah satu pantai yang juga jadi pelabuhan kapal pesiar di Bali, namanya daerah Ulakan. Sejauh mata memandang, yang gue liat adalah biru yang, waw! Gagah!
Disana kita bisa liat aneka macam ikan hias yang cantik rupanya dari jarak sekian di atas pantai, saking jernih airnya. Pikiran gue pun langsung melambung ke pelajaran entah SD, SMP atau SMA. Dengan seketika gue ngangguk, ‘oh ya, mungkin ini bukti dari penjelasan pak guru kalau air laut sebenarnya bening. Dia terlihat biru karena efek langit, pemantulan cahaya, dsb’.

But guys, sedetik yang lalu, gue baru sadar kalau penjelasan itu salah kurang tepat. Setelah tanya ke mbah Google, akhirnya gue tau kalau warna air itu bukan bening! Air punya warna. Kedengeran aneh? Mungkin iya.. karena selama ini kita tersugesti bahwa air itu ga punya warna, alias bening. ‘Gampang, liat aja pas kita minum air di gelas. Bening kan?’. Iya, bener. Tapi gue nemu jawaban atas pernyataan itu. Ini gue kutip dari http://uleegle.wordpress.com/2010/01/01/kenapa-air-laut-berwarna-biru/ :)


Air bersih memiliki warna, warna air adalah biru, mengapa begitu? Karena “lapisan” air menyerap “gelombang” cahaya matahari (yang kita tau terdiri dari “tujuh” elemen warna). Nah molekul-molekul air ini “menyerap” warna-warna itu dan menyisakan warna biru, dan itulah yang terlihat oleh mata kita.
Nah, masalahnya kita ga akan bisa melihat warna “biru” air itu pada segelas air, tapi coba deh tuangkan air ke dalam bak kamar mandi hingga penuh (yang berwarna putih), lalu amati warnanya, “biru” kan?


Karena sekali lagi “lapisan” air di gelas tidak lah cukup menyerap “warna cahaya” yang datang kepadanya, sehingga air tidak bisa menunjukkan warna biru aslinya.
Berarti jelas, kenapa air laut yang lebih luas dari bak kamar mandi itu warnanya biru. Hmm tunggu dulu, lautan mengandung banyak sekali partikel-partikel mulai dari ikan, karang, plankton, dan sebagainya. Ada juga zat organik terlarut yang dalam istilah Jerman disebut gelbstoff. Materi-materi ini lah yang menyebabkan “penyerapan” cahaya matahari sehingga hanya menyisakan warna “biru gelap” bagi lautan.


Selain penyerapan atau adsobsi cahaya, warna laut disebabkan juga oleh “penghamburan cahaya” oleh mahluk-mahluk kecil di laut seperti fitoplankton (tumbuhan sangat kecil) dan zooplankton (hewan sangat kecil). Akibatnya, kamu juga kerap melihat warna laut biru cerah kehijauan di perairan yang ada di laut di daerah tropis termasuk di negeri kita. Cahaya matahari yang berlimpah dan iklim panas sangat baik buat pertumbuhan plankton. Oh ya satu lagi, warna langit juga ikut memberi andil bagi warna laut, tapi kecil sekali, setidaknya jika langit mendung, air laut juga tidak “kebiru-an”


Dari sumber lain menyebutkan, "Memang air laut terlihat biru karena pantulan bayangan lain membuatnya berwarna biru, tapi sebagian besar karena warna air murni pada dasarnya memang kebiruan karena memantulkan panjang gelombang biru hijau. Memang warna biru air sangat lemah, tapi kalau air terkumpul cukup banyak maka warna biru mulai nampak seperti di lautan, atau di bak mandi yang berwarna putih dan lampu putih, air tetap berbias biru (asal airnya tidak mengandung ganggang). Buktinya saat kitamenyelam dan melihat ke dasar warna laut tetap biru, padahal jika efek pemantulan saja yang ada tentunya semua cahaya biru dari langit sudah dipantulkan permukaan laut ke atas. Jadi ini adalah efek karena air memang berwarna biru :)
Pada saat fajar dan senja laut memang berwarna kejinggaan karena cahaya biru dari matahari yang sampai ke permukaan bumi sangat sedikit, pada pagi hari warnanya menjadi biru kehijauan dan jadi biru cerah di siang hari"


Jadi kenapa air laut warnanya biru? Ya karena memang begitulah adanya :) Karena air ‘punya warna’, dan itu adalah ‘biru’ :)


Semoga bermanfaat ^^

Selasa, 04 Februari 2014

Posted by Unknown On 12:15:00 AM



KAFALAH


KARYA TULIS

Disusun dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas
Perlombaan Karya Tulis
Dalam Rangka Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW



Oleh :
HISANDA


MADRASAH DINIYYAH BANIN
PONDOK PESANTREN AN-NAWAWI BERJAN
PURWOREJO
2014
KAFALAH

A.    PENDAHULUAN
Dalam dunia usaha, modal merupakan sesuatu yang penting. Modal tersebut dapat bersifat material, atau immaterial (skill, trust, dan sebagainya). Untuk memenuhi kebutuhan modal, seorang pengusaha bisa menggunakan modal sendiri atau meminjam kepada pihak lain seperti bank. Untuk melakukan pinjaman tersebut biasanya diperlukan beberapa syarat, di antaranya kelayakan usaha, adanya kepercayaan (track record), dan adanya jaminan.
Berkaitan dengan jaminan ini, dapat dibedakan dalam jaminan perorangan (personal guarantie)dan jaminan kebendaan. Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berutang (debitor). Ia bahkan dapat diadakan di luar atau tanpa pengetahuan  si berutang tersebut.
Sedangkan jaminan kebendaan dapat diadakan antara kreditor dengan debitornya, tetapi juga dapat diadakan antara kreditor dengan orang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berutang (debitor). Soal jaminan, sebagaimana tersebut di atas, di dalam ajaran Islam dikenal dengan konsep kafalah yang termasuk juga di dalam jenis dhamman (tanggungan).

B.     RUMUSAN MASALAH
Setelah melihat latar belakang yang ada dan supaya makalah ini tidak terjadi kerancuan, maka kami merumuskan permasalahan dalam pembahasan makalah ini.
Adapun rumusan masalah yang diambil dari latar belakang tersebut adalah :
1.      Apa pengertian dan dasar hukum kafalah ?
2.      Apa rukun dan syarat kafalah ?
3.      Bagaimana aplikasinya dalam perbankan ?

C.    PEMBAHASAN
1.      Pengertian Kafalah
Kafalah adalah kesanggupan untuk memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban orang lain, kesanggupan untuk mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain.[1]
Dalam literatur lain, definisi kafalah adalah perjanjian pemberian penjaminan atau penanggungan. Dalam perjanjian, kafalah diperjanjikan bahwa seseorang memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan utang kepada seorang debitor, yaitu menjamin bahwa utang kreditor akan dilunasi oleh penjamin apabila debitor tidak membayar utangnya.[2]
Sedangkan menurut Syafi’i Antonio yang telah dikutip oleh Sunarto Zulkifli dalam bukunya Perbankan Syariah bahwa definisi kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.[3]
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kafalah adalah merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain di mana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.

2.      Dasar Hukum Kafalah
Dasar hukum akad kafalah dapat dilihat dalam al-Quran dan al-Sunnah sebagai berikut :
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy  .[4] 
Artinya: “Penyeru-penyeru itu berkata: “kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.”[5]
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: ( تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُوْلَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقَّ اَلْغَرِيمِ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ ؟ قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ.[6]
Artinya: “Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. kemudian kami mendatangi Rasulullah Saw. dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyolatkannya? Beliau melangkan beberapa langkah kemudian bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qotadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya." Ia menjawab: Ya. maka beliau menyolatkannya.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.


3.      Rukun dan Syarat Kafalah
Adapun rukun kafalah yang telah disebutkan dalam beberapa literatur fiqih adalah sebagai berikut :[7]
a.       Kafil/dhamin (orang yang menanggung).
b.      Makful lah (orang yang mempunyai hak atau piutang).
c.       Makful ‘anhu (orang yang mempunyai kewajiban atau hutang).
d.      Makful bih (hak atau kewajiban yang ditanggung).
e.       Sighat ‘ijab Qabul (ucapan serah terima).

Sedangkan syarat-syarat kafalah yang telah disebutkan dalam beberapa literatur fiqih adalah sebagai berikut :[8]
a.       Dalam akad kafalah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang kafil adalah ahli tabarru’ (ahli berbuat kebajikan) dalam pandangan syariat, yaitu orang yang berakal, baligh, dan pintar.
b.      Makful lah (orang yang mempunyai hak atau piutang) harus diketahui oleh kafil dengan kontak langsung. Jadi tidak cukup jika hanya mengenal nama dan keturunannya saja tanpa mengetahui langsung pada orangnya. Namun jika si kafil mewakilkan kepada seseorang maka cukup dengan mengetahuinya si wakil terhadap makful lah.
c.       Makful ‘anhu (orang yang mempunyai kewajiban/hutang) harus memiliki tanggungan wajib yang dapat ditanggung orang lain, baik berupa hutang atau lainnya.
d.      Syarat makful bih (hak atau kewajiban yang ditanggung) ada empat yaitu :
1)      Berupa hak yang tetap ketika pelaksanaan akad kafalah.
2)      Berupa kewajiban yang sudah pasti baik secara hukum syariat, seperti harga barang yang dibeli setelah serah terima barang, atau masih akan menjadi kewajiban yang tetap secara hukum syariat, seperti harga barang yang dibeli sebelum serah terima barang.
3)      Sudah diketahui oleh pihak kafil/dhamin (penanggung) dari segi: (a). Jenis seperti dirham atau dinar/rupiah atau dolar, (b). Kadar seperti seribu atau lebih, (c). Sifat seperti bagus atau tidaknya, dan (d). Bendanya harus diketahui bila yang ditanggung berupa barang.
4)      Bisa didermakan untuk kebajikan, yaitu kepemilikan hak tersebut bisa dipindah/diberikan kepada orang lain dengan tanpa ‘iwadh (penukaran).
e.       Adapun syarat dalam sighat ada tiga macam yaitu : (1). Berupa ucapan yang menunjukkan kesanggupan secara jelas. (2). Tidak di ta’liq (dikaitkan) dengan apapun. (3). Tidak dibatasi dengan waktu.

4.      Macam-macam Kafalah
Kafalah atau disebut juga sebagai penjaminan terdiri dari beberapa macam jenis yaitu :
a.       Kafalah bin-Nafs
Kafalah bin-Nafs adalah merupakan akad memberikan jaminan atas diri (personal guarantee).[9] Akad ini dikenal juga sebagai penjaminan wajah, yaitu komitmen penjaminan untuk menghadirkan orang yang dijamin kepada orang yang diberi jaminan. Penjaminan ini bisa dilakukan dengan mengatakan; “Aku adalah penjamin Fulan”, “Aku adalah penjamin badan Fulan”, “Aku adalah penjamin wajah Fulan”, “Aku adalah penanggung Fulan”, dan sejenisnya.
Penjaminan ini dibolehkan apabila orang yang dijamin menanggung hak sesama manusia. Dan tidak disyaratkan pengetahuan penjamin tentang besarnya tangunggan orang yang dijamin karena ia menjamin badan, bukan harta.[10]
Sebagai contoh, dalam praktik perbankan untuk bentuk kafalah bin-Nafs adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.[11]
Adapun jika penjaminan ini adalah dalam hadd-hadd Allah maka ia tidak dibolehkan, baik hadd tersebut adalah hak Allah, seperti hadd minum khamar, maupun hak manusia, seperti hadd qadzf (menuduh orang lain berzina).[12]

b.      Kafalah bil-Maal
Kafalah bil-Maal adalah merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan atau fee tertentu.

c.       Kafalah bit-Taslim
Jenis kafalah ini bisa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang di sewa, pada waktu masa sewa berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan (Leasing Company). Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah ini.

d.      Kafalah al-Munjazah
Kafalah al-Munjazah adalah merupakan jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu. Salah satu bentuk kafalah al-Munjazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk jaminan prestasi (Performance Bonds), suatu hal yang lazim di kalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan akad ini.

e.       Kafalah al-Muallaqah
Bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-Munjazah, baik oleh industri perbankan maupun asuransi.

5.      Akibat-akibat Hukum Kafalah
Apabila orang yang ditanggung tidak ada (pergi atau menghilang), maka kafil berkewajiban menjamin sepenuhnya. Dan ia tidak dapat keluar dari kafalah, kecuali dengan jalan memenuhi hutang yang menjadi beban 'ashil (orang yang ditanggung). Atau dengan jalan, bahwa orang memberikan pinjaman (hutang) dalam hal ini bank menyatakan bebas untuk kafil, atau ia mengundurkan diri dari kafalah. la berhak mengundurkan diri, karena memang itu haknya.[13]
Adapun yang menjadi hak orang/bank (sebagai makful lahu) boleh membatalkan akad kafalah secara sepihak. Karena hak membatalkan ini adalah hak makful lahu. Dalam hal ini apabila orang yang ditanggung melarikan diri, sedangkan ia tidak memberi tahu tempatnya, maka si penanggung tidak wajib mendatangkannya, tetapi apabila ia mengetahui tempatnya, maka ia wajib mendatangkannya, dan si penanggung diberikan waktu yang cukup untuk keperluan tersebut.[14]




6.      Penerapan Kafalah dalam Perbankan
Dalam mekanisme sistem perbankan prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam bentuk pemberian jaminan bank dengan terlebih dahulu diawali dengan pembukaan fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil analisa dan evaluasi dari nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang diberikan akan terlihat pada perkiraan administratif baik berupa komitmen maupun kontinjen.
Fasilitas yang dapat diberikan sehubungan dengan penerapan prinsip kafalah tersebut adalah fasilitas bank garansi dan fasilitas letter of credit. Fungsi kafalah adalah pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihak yang terkait untuk menjalankan bisnis mereka secara lebih aman dan terjamin, sehingga adanya kepastian dalam berusaha/bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti akan mengambil alih risiko/kewajiban nasabah, apabila nasabah wanprestasi/lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, juga akan memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan mereka.
Mekanisme dan Sistem Operasi Kafalah oleh Bank Syariah dapat kami gambarkan sebagai berikut :
Description: Presentation1 JPG.jpg
Transaksi yang dapat dikelompokkan dalam akad-akad kafalah adalah:
a.       Bank garansi dengan segala variasinya.
b.      Letter of credit[15] dengan segala jenis dan variasinya.
c.       Kartu kredit.

Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa kafalah (bank garansi) adalah merupakan jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.[16]
Di samping itu, jaminan (penanggungan) tersebut bisa bersifat kebendaan, seperti hak tanggungan dan jaminan fidusia seperti jaminan perorangan (personal guarantee). Jaminan perorangan (termasuk di dalamnya badan hukum) dalam praktek perbankan diberikan dalam bentuk bank garansi.
Bank garansi adalah surat jaminan yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pihak ketiga atas permintaan nasabah sehubungan dengan transaksi ataupun kontrak yang telah mereka sepakati sebelumnya. Pemberian jaminan ini pada umumnya disyaratkan oleh pihak ketiga terhadap mitra kerjanya, yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian dilaksanakannya isi kontrak sesuai dengan yang telah disepakati.[17]
Bank garansi yang diterbitkan suatu bank merupakan pernyataan tertulis untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan apabila di kemudian hari pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, di dalam mekanisme bank garansi terdapat tiga pihak yang terkait, yaitu bank sebagai penjamin, nasabah sebagai terjamin atas permintaannya, dan penerima jaminan.[18]
Bank dalam pemberian garansi ini, biasanya meminta setoran jaminan dengan jumlah tertentu (sebagian atau seluruhnya) dari total nilai obyek yang dijaminkan. Di samping itu, bank memungut biaya sebagai upah (ju’alah) dan biaya administrasi.

D.    KESIMPULAN
Dari uraian-uraian yang telah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kafalah adalah salah satu fasilitas perbankan syariah yang merupakan jaminan dari si penjamin, baik berupa jaminan diri maupun barang dan sebagainya untuk membebaskan kewajiban yang ditanggung pihak lain.
Kebolehan akad kafalah sebagai salah satu produk perbankan syariah didasarkan pada nash al-Quran dan juga al-Sunnah, sebagaimana yang telah disebutkan dalam pembahasan di atas.
Selain itu juga, kebolehan dalam akad kafalah ini harus dijalankan sesuai dengan rukun dan syarat-syarat yang telah ditentukan pula sesuai dengan hukum syariat yang tercantum di atas.
Adapun macam-macam kafalah atau jaminan itu ada lima, yaitu kafalah bin-nafs, kafalah bil-maal, kafalah bit-taslim, kafalah al-munjazah, dan kafalah al-muallaqah.
Sedangkan aplikasi akad kafalah dalam perbankan yaitu, bahwa pihak bank adalah sebagai bank garansi penjamin atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya. Yang nantinya pihak bank akan mendapat setoran atau bayaran dari total nilai obyek yang dijaminkan.
Demikianlah kesimpulan dari pembahasan yang telah kami uraikan di atas tentang salah satu produk perbankan syariah yaitu “kafalah”.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Cetakan Pertama. Jakarta: Gema Insani Press.

Departemen Agama Republik Indonesia. 1985. Al-Quran dan Terjemahnya. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia.

Hajar, Al-Hafids Ibnu. 2002. Bulughul Maram Min Adillati al- Ahkam. Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah.

http:// file perbankan syariah. blogspot.com/2011/04/ pengertian-al-kafalah-guaranty. html.

Nor, Dumairi, dkk. 2008. Ekonomi Syariah Versi Salaf. Cet ke-2. Pasuruan Jawa Timur: Pustaka Sidogiri.

Sjahdeini, Sultan Remy. 2007. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Cet ke-3. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti.

Sabiq, Muhammad Sayyid. 2010. Fiqih Sunnah. Cet ke-2, Jilid 5. Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Syafi’i, Antonio. 2001. Bank Syariah: Konsep, produk dan Implementasi Operasional. Jakarta: Djambatan.

Zulkifli, Sunarto. 2003. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah. Cetakan pertama. Jakarta: Zikrul Hakim.


[1] Dumairi Nor, dkk. Ekonomi Syariah Versi Salaf. Cet ke-2, (Pasuruan Jawa Timur: Pustaka Sidogiri, 2008), hal. 137.

[2] Sultan Remy Sjahdeini. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Cet ke-3, (Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 2007), hal. 87.

[3] Sunarto Zulkifli. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah. Cetakan pertama, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2003), hal. 31.
[4] Q.S. Yusuf (12) : 72.

[5] Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahnya. (Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 1985), hal. 360.

[6] Al-Hafids Ibnu Hajar. Bulughul Maram Min Adillati al- Ahkam. (Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2002), hal. 161.
[7] Dumairi Nor, dkk. Ekonomi Syariah.....Op.Cit, hal. 138.

[8] Ibid. hal, 139.
[9] Muhammad Syafi’i Antonio. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Cetakan Pertama. (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hal. 124.

[10] Muhammad Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah. Cet ke-2, Jilid 5. (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2010), hal. 290.
[11] Muhammad Syafi’i Antonio. Bank Syariah......Op.Cit, hal. 125.

[12] Muhammad Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah......Op.Cit, hal. 290.
[13] http:// file perbankan syariah. blogspot.com/2011/04/ pengertian-al-kafalah-guaranty. html.

[14] Ibid.
[15] Letter of credit adalah merupakan dokumen bank yang intinya berupa janji atau komitmen bank kepada pihak penjual/eksportir melalui bank mereka untuk melakukan pembayaran, pembelian atau akseptasi dokumen-dokumen yang mereka kirim, dengan syarat apabila semua klausula-klausula yang disyaratkan dalam dokumen tadi telah dipenuhi oleh penjual/eksportir.

[16] http:// file perbankan syariah. blogspot.com/2011/04/ pengertian-al-kafalah-guaranty. html.

[17] Antonio Syafi’i. Bank Syariah: Konsep, produk dan Implementasi Operasional, (Jakarta: Djambatan, 2001), hal. 242.
[18] Ibid.