-->

Selasa, 04 Februari 2014

Posted by Unknown On 12:15:00 AM



KAFALAH


KARYA TULIS

Disusun dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas
Perlombaan Karya Tulis
Dalam Rangka Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW



Oleh :
HISANDA


MADRASAH DINIYYAH BANIN
PONDOK PESANTREN AN-NAWAWI BERJAN
PURWOREJO
2014
KAFALAH

A.    PENDAHULUAN
Dalam dunia usaha, modal merupakan sesuatu yang penting. Modal tersebut dapat bersifat material, atau immaterial (skill, trust, dan sebagainya). Untuk memenuhi kebutuhan modal, seorang pengusaha bisa menggunakan modal sendiri atau meminjam kepada pihak lain seperti bank. Untuk melakukan pinjaman tersebut biasanya diperlukan beberapa syarat, di antaranya kelayakan usaha, adanya kepercayaan (track record), dan adanya jaminan.
Berkaitan dengan jaminan ini, dapat dibedakan dalam jaminan perorangan (personal guarantie)dan jaminan kebendaan. Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berutang (debitor). Ia bahkan dapat diadakan di luar atau tanpa pengetahuan  si berutang tersebut.
Sedangkan jaminan kebendaan dapat diadakan antara kreditor dengan debitornya, tetapi juga dapat diadakan antara kreditor dengan orang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berutang (debitor). Soal jaminan, sebagaimana tersebut di atas, di dalam ajaran Islam dikenal dengan konsep kafalah yang termasuk juga di dalam jenis dhamman (tanggungan).

B.     RUMUSAN MASALAH
Setelah melihat latar belakang yang ada dan supaya makalah ini tidak terjadi kerancuan, maka kami merumuskan permasalahan dalam pembahasan makalah ini.
Adapun rumusan masalah yang diambil dari latar belakang tersebut adalah :
1.      Apa pengertian dan dasar hukum kafalah ?
2.      Apa rukun dan syarat kafalah ?
3.      Bagaimana aplikasinya dalam perbankan ?

C.    PEMBAHASAN
1.      Pengertian Kafalah
Kafalah adalah kesanggupan untuk memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban orang lain, kesanggupan untuk mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain.[1]
Dalam literatur lain, definisi kafalah adalah perjanjian pemberian penjaminan atau penanggungan. Dalam perjanjian, kafalah diperjanjikan bahwa seseorang memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan utang kepada seorang debitor, yaitu menjamin bahwa utang kreditor akan dilunasi oleh penjamin apabila debitor tidak membayar utangnya.[2]
Sedangkan menurut Syafi’i Antonio yang telah dikutip oleh Sunarto Zulkifli dalam bukunya Perbankan Syariah bahwa definisi kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.[3]
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kafalah adalah merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain di mana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.

2.      Dasar Hukum Kafalah
Dasar hukum akad kafalah dapat dilihat dalam al-Quran dan al-Sunnah sebagai berikut :
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy  .[4] 
Artinya: “Penyeru-penyeru itu berkata: “kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.”[5]
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: ( تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُوْلَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقَّ اَلْغَرِيمِ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ ؟ قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ.[6]
Artinya: “Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. kemudian kami mendatangi Rasulullah Saw. dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyolatkannya? Beliau melangkan beberapa langkah kemudian bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qotadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya." Ia menjawab: Ya. maka beliau menyolatkannya.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.


3.      Rukun dan Syarat Kafalah
Adapun rukun kafalah yang telah disebutkan dalam beberapa literatur fiqih adalah sebagai berikut :[7]
a.       Kafil/dhamin (orang yang menanggung).
b.      Makful lah (orang yang mempunyai hak atau piutang).
c.       Makful ‘anhu (orang yang mempunyai kewajiban atau hutang).
d.      Makful bih (hak atau kewajiban yang ditanggung).
e.       Sighat ‘ijab Qabul (ucapan serah terima).

Sedangkan syarat-syarat kafalah yang telah disebutkan dalam beberapa literatur fiqih adalah sebagai berikut :[8]
a.       Dalam akad kafalah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang kafil adalah ahli tabarru’ (ahli berbuat kebajikan) dalam pandangan syariat, yaitu orang yang berakal, baligh, dan pintar.
b.      Makful lah (orang yang mempunyai hak atau piutang) harus diketahui oleh kafil dengan kontak langsung. Jadi tidak cukup jika hanya mengenal nama dan keturunannya saja tanpa mengetahui langsung pada orangnya. Namun jika si kafil mewakilkan kepada seseorang maka cukup dengan mengetahuinya si wakil terhadap makful lah.
c.       Makful ‘anhu (orang yang mempunyai kewajiban/hutang) harus memiliki tanggungan wajib yang dapat ditanggung orang lain, baik berupa hutang atau lainnya.
d.      Syarat makful bih (hak atau kewajiban yang ditanggung) ada empat yaitu :
1)      Berupa hak yang tetap ketika pelaksanaan akad kafalah.
2)      Berupa kewajiban yang sudah pasti baik secara hukum syariat, seperti harga barang yang dibeli setelah serah terima barang, atau masih akan menjadi kewajiban yang tetap secara hukum syariat, seperti harga barang yang dibeli sebelum serah terima barang.
3)      Sudah diketahui oleh pihak kafil/dhamin (penanggung) dari segi: (a). Jenis seperti dirham atau dinar/rupiah atau dolar, (b). Kadar seperti seribu atau lebih, (c). Sifat seperti bagus atau tidaknya, dan (d). Bendanya harus diketahui bila yang ditanggung berupa barang.
4)      Bisa didermakan untuk kebajikan, yaitu kepemilikan hak tersebut bisa dipindah/diberikan kepada orang lain dengan tanpa ‘iwadh (penukaran).
e.       Adapun syarat dalam sighat ada tiga macam yaitu : (1). Berupa ucapan yang menunjukkan kesanggupan secara jelas. (2). Tidak di ta’liq (dikaitkan) dengan apapun. (3). Tidak dibatasi dengan waktu.

4.      Macam-macam Kafalah
Kafalah atau disebut juga sebagai penjaminan terdiri dari beberapa macam jenis yaitu :
a.       Kafalah bin-Nafs
Kafalah bin-Nafs adalah merupakan akad memberikan jaminan atas diri (personal guarantee).[9] Akad ini dikenal juga sebagai penjaminan wajah, yaitu komitmen penjaminan untuk menghadirkan orang yang dijamin kepada orang yang diberi jaminan. Penjaminan ini bisa dilakukan dengan mengatakan; “Aku adalah penjamin Fulan”, “Aku adalah penjamin badan Fulan”, “Aku adalah penjamin wajah Fulan”, “Aku adalah penanggung Fulan”, dan sejenisnya.
Penjaminan ini dibolehkan apabila orang yang dijamin menanggung hak sesama manusia. Dan tidak disyaratkan pengetahuan penjamin tentang besarnya tangunggan orang yang dijamin karena ia menjamin badan, bukan harta.[10]
Sebagai contoh, dalam praktik perbankan untuk bentuk kafalah bin-Nafs adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.[11]
Adapun jika penjaminan ini adalah dalam hadd-hadd Allah maka ia tidak dibolehkan, baik hadd tersebut adalah hak Allah, seperti hadd minum khamar, maupun hak manusia, seperti hadd qadzf (menuduh orang lain berzina).[12]

b.      Kafalah bil-Maal
Kafalah bil-Maal adalah merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan atau fee tertentu.

c.       Kafalah bit-Taslim
Jenis kafalah ini bisa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang di sewa, pada waktu masa sewa berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan (Leasing Company). Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah ini.

d.      Kafalah al-Munjazah
Kafalah al-Munjazah adalah merupakan jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu. Salah satu bentuk kafalah al-Munjazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk jaminan prestasi (Performance Bonds), suatu hal yang lazim di kalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan akad ini.

e.       Kafalah al-Muallaqah
Bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-Munjazah, baik oleh industri perbankan maupun asuransi.

5.      Akibat-akibat Hukum Kafalah
Apabila orang yang ditanggung tidak ada (pergi atau menghilang), maka kafil berkewajiban menjamin sepenuhnya. Dan ia tidak dapat keluar dari kafalah, kecuali dengan jalan memenuhi hutang yang menjadi beban 'ashil (orang yang ditanggung). Atau dengan jalan, bahwa orang memberikan pinjaman (hutang) dalam hal ini bank menyatakan bebas untuk kafil, atau ia mengundurkan diri dari kafalah. la berhak mengundurkan diri, karena memang itu haknya.[13]
Adapun yang menjadi hak orang/bank (sebagai makful lahu) boleh membatalkan akad kafalah secara sepihak. Karena hak membatalkan ini adalah hak makful lahu. Dalam hal ini apabila orang yang ditanggung melarikan diri, sedangkan ia tidak memberi tahu tempatnya, maka si penanggung tidak wajib mendatangkannya, tetapi apabila ia mengetahui tempatnya, maka ia wajib mendatangkannya, dan si penanggung diberikan waktu yang cukup untuk keperluan tersebut.[14]




6.      Penerapan Kafalah dalam Perbankan
Dalam mekanisme sistem perbankan prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam bentuk pemberian jaminan bank dengan terlebih dahulu diawali dengan pembukaan fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil analisa dan evaluasi dari nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang diberikan akan terlihat pada perkiraan administratif baik berupa komitmen maupun kontinjen.
Fasilitas yang dapat diberikan sehubungan dengan penerapan prinsip kafalah tersebut adalah fasilitas bank garansi dan fasilitas letter of credit. Fungsi kafalah adalah pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihak yang terkait untuk menjalankan bisnis mereka secara lebih aman dan terjamin, sehingga adanya kepastian dalam berusaha/bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti akan mengambil alih risiko/kewajiban nasabah, apabila nasabah wanprestasi/lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, juga akan memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan mereka.
Mekanisme dan Sistem Operasi Kafalah oleh Bank Syariah dapat kami gambarkan sebagai berikut :
Description: Presentation1 JPG.jpg
Transaksi yang dapat dikelompokkan dalam akad-akad kafalah adalah:
a.       Bank garansi dengan segala variasinya.
b.      Letter of credit[15] dengan segala jenis dan variasinya.
c.       Kartu kredit.

Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa kafalah (bank garansi) adalah merupakan jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.[16]
Di samping itu, jaminan (penanggungan) tersebut bisa bersifat kebendaan, seperti hak tanggungan dan jaminan fidusia seperti jaminan perorangan (personal guarantee). Jaminan perorangan (termasuk di dalamnya badan hukum) dalam praktek perbankan diberikan dalam bentuk bank garansi.
Bank garansi adalah surat jaminan yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pihak ketiga atas permintaan nasabah sehubungan dengan transaksi ataupun kontrak yang telah mereka sepakati sebelumnya. Pemberian jaminan ini pada umumnya disyaratkan oleh pihak ketiga terhadap mitra kerjanya, yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian dilaksanakannya isi kontrak sesuai dengan yang telah disepakati.[17]
Bank garansi yang diterbitkan suatu bank merupakan pernyataan tertulis untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan apabila di kemudian hari pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, di dalam mekanisme bank garansi terdapat tiga pihak yang terkait, yaitu bank sebagai penjamin, nasabah sebagai terjamin atas permintaannya, dan penerima jaminan.[18]
Bank dalam pemberian garansi ini, biasanya meminta setoran jaminan dengan jumlah tertentu (sebagian atau seluruhnya) dari total nilai obyek yang dijaminkan. Di samping itu, bank memungut biaya sebagai upah (ju’alah) dan biaya administrasi.

D.    KESIMPULAN
Dari uraian-uraian yang telah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kafalah adalah salah satu fasilitas perbankan syariah yang merupakan jaminan dari si penjamin, baik berupa jaminan diri maupun barang dan sebagainya untuk membebaskan kewajiban yang ditanggung pihak lain.
Kebolehan akad kafalah sebagai salah satu produk perbankan syariah didasarkan pada nash al-Quran dan juga al-Sunnah, sebagaimana yang telah disebutkan dalam pembahasan di atas.
Selain itu juga, kebolehan dalam akad kafalah ini harus dijalankan sesuai dengan rukun dan syarat-syarat yang telah ditentukan pula sesuai dengan hukum syariat yang tercantum di atas.
Adapun macam-macam kafalah atau jaminan itu ada lima, yaitu kafalah bin-nafs, kafalah bil-maal, kafalah bit-taslim, kafalah al-munjazah, dan kafalah al-muallaqah.
Sedangkan aplikasi akad kafalah dalam perbankan yaitu, bahwa pihak bank adalah sebagai bank garansi penjamin atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya. Yang nantinya pihak bank akan mendapat setoran atau bayaran dari total nilai obyek yang dijaminkan.
Demikianlah kesimpulan dari pembahasan yang telah kami uraikan di atas tentang salah satu produk perbankan syariah yaitu “kafalah”.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Cetakan Pertama. Jakarta: Gema Insani Press.

Departemen Agama Republik Indonesia. 1985. Al-Quran dan Terjemahnya. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia.

Hajar, Al-Hafids Ibnu. 2002. Bulughul Maram Min Adillati al- Ahkam. Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah.

http:// file perbankan syariah. blogspot.com/2011/04/ pengertian-al-kafalah-guaranty. html.

Nor, Dumairi, dkk. 2008. Ekonomi Syariah Versi Salaf. Cet ke-2. Pasuruan Jawa Timur: Pustaka Sidogiri.

Sjahdeini, Sultan Remy. 2007. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Cet ke-3. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti.

Sabiq, Muhammad Sayyid. 2010. Fiqih Sunnah. Cet ke-2, Jilid 5. Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Syafi’i, Antonio. 2001. Bank Syariah: Konsep, produk dan Implementasi Operasional. Jakarta: Djambatan.

Zulkifli, Sunarto. 2003. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah. Cetakan pertama. Jakarta: Zikrul Hakim.


[1] Dumairi Nor, dkk. Ekonomi Syariah Versi Salaf. Cet ke-2, (Pasuruan Jawa Timur: Pustaka Sidogiri, 2008), hal. 137.

[2] Sultan Remy Sjahdeini. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Cet ke-3, (Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 2007), hal. 87.

[3] Sunarto Zulkifli. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah. Cetakan pertama, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2003), hal. 31.
[4] Q.S. Yusuf (12) : 72.

[5] Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahnya. (Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 1985), hal. 360.

[6] Al-Hafids Ibnu Hajar. Bulughul Maram Min Adillati al- Ahkam. (Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2002), hal. 161.
[7] Dumairi Nor, dkk. Ekonomi Syariah.....Op.Cit, hal. 138.

[8] Ibid. hal, 139.
[9] Muhammad Syafi’i Antonio. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Cetakan Pertama. (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hal. 124.

[10] Muhammad Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah. Cet ke-2, Jilid 5. (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2010), hal. 290.
[11] Muhammad Syafi’i Antonio. Bank Syariah......Op.Cit, hal. 125.

[12] Muhammad Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah......Op.Cit, hal. 290.
[13] http:// file perbankan syariah. blogspot.com/2011/04/ pengertian-al-kafalah-guaranty. html.

[14] Ibid.
[15] Letter of credit adalah merupakan dokumen bank yang intinya berupa janji atau komitmen bank kepada pihak penjual/eksportir melalui bank mereka untuk melakukan pembayaran, pembelian atau akseptasi dokumen-dokumen yang mereka kirim, dengan syarat apabila semua klausula-klausula yang disyaratkan dalam dokumen tadi telah dipenuhi oleh penjual/eksportir.

[16] http:// file perbankan syariah. blogspot.com/2011/04/ pengertian-al-kafalah-guaranty. html.

[17] Antonio Syafi’i. Bank Syariah: Konsep, produk dan Implementasi Operasional, (Jakarta: Djambatan, 2001), hal. 242.
[18] Ibid.

0 komentar: